image

0%


Beranda - Layanan

STANDAR PELAYANAN

Bidang (Pencatatan Sipil)

  • 1. Pencatatan Kelahiran

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :
      1. Persyaratan Teknis
         1 Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
         2 Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2 Persyaratan Administrasi
        1 Surat Keterangan Kelahiran
        2 Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan
        3 Kartu Keluarga
        4 KTP- el
        5 Berita Acara Kepolisian (Bagi anak yang baru lahir dan atau baru ditemukan yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya atau tidak diketahui asal usulnya)
        6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui 2 (dua) orang Saksi (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadan orang tuanya)
        7 Dokumen Perjalanan RI dan atau Dokumen Perjalanan Orang tua (Bagi WNI yang tinggal di luar wil. NKRI yg sedang berkunjung ke Indonesia)
        8 Surat Keterangan Pindah Laar Negeri ( Bagi WNI yang tinggal di luar wil. NKRI yg sedang berkunjung ke Indonesia)
        9 Dokumen Perjalanan (Bagi Orang Asing)
       10 Kartu Ijin Tinggal Tetap atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan (Bagi Orang Asing)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Kelahiran
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 2. Pencatatan Kematian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :
      1 Persyaratan Teknis
          1 Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2 Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain
      2 Persyaratan Administrasi
          1 Surat Kematian Dari Dokter atau Lurah atau Kepala Kampung, atau
          2 Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
          3 Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yg tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tdk ditemukan jenazahnya, atau
          4 Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yg tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tdk ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau
          5 Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi Penduduk yang kematiannya di luar wil. NKRI
          6 Kartu Keluarga
          7 KTP- el
          8 Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
           - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
          - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Kematian
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 3. Pencatatan Pengakuan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1 Persyaratan Teknis
        1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
        2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain.
      2 Persyaratan Administrasi
        1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
        2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
        3. Kutipan akta kelahiran anak
        4. KK ayah atau ibu
        5. KTP-el
        6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
        7. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 4. Pencatatan Pengesahan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2  Persyaratan Administrasi
          1. Kutipan akta kelahiran
          2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya
          3. KK orang tua
          4. KTP-el
          5. Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 5. Pencatatan Perkawinan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
         1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
         2. Kedua Pasangan (Suami Isteri) hadir Ke Unit Pelayanan Untuk Penandatanganan Register Akta Perkawinan beserta 2 (dua) orang Saksi

      2. Persyaratan Administrasi
         1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
         2. Pas foto berwarna suami dan istri (ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar)
         3. KK
         4. KTP-el
         5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
         6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
         7. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)
         8. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas (bagi Orang Asing)
         9. Ijin dari Negara atau Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Perkawinan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 6. Pencatatan Perceraian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan Akta Perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Perceraian
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 7. Pencatatan Lahir Mati

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat keterangan lahir mati
          2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
          3. KK Orang Tua
          4. KTP-el. Orang Tua

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 8. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Perkawinan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 9. Pencatatan Pembatalan Perceraian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perceraian
          3. KK
          4. KTP-el

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Perceraian
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual

  • 10. Pencatatan Perubahan Nama

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta Kelahiran
          3. KK|
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 11. Pencatatan Pengangkatan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 12. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
          2. kutipan akta Pencatatan Sipil
          3. KK
          4. KTP-el
          5. Dokumen Perjalanan

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 13. Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 14. Pencatatan Pembetulan Akta

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil
          2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta yang dibetulkan

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 15. Pencatatan Pembatalan Akta

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
          3. KK
          4. KTP-el.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 16. Penerbitan Akta Kutipan Kedua karena Hilang atau Rusak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Atau Kutipan Akta yang rusak
          2. Surat Keterangan Keabsahan Akta dari Disdukcapil Penerbit
          3. KK
          4. KTP-el.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Kedua Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

Bidang (Pendaftaran Penduduk)

  • 1. Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Pemohon hadir di Kantor Disdukcapil Untuk di Konfirmasi, di Verifikasi dan Perekaman data Biometrik secara langsung

      2 Persyaratan Administrasi
         1. Surat pernyataan tidak memiliki dokumen Kependudukan
         2. Surat keterangan Tempat Tinggal dari rukun tetangga dan Kampung
         3. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
         4. Bukti pendidikan terakhir

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Biodata WNI
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 2. Pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah (Kecuali  yang Sudah memiliki NIK)

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Pemohon hadir di Kantor Disdukcapil Untuk di Konfirmasi, di Verifikasi dan Perekaman data Biometrik secara langsung

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
          2. Surat keterangan Tempat Tinggal dari rukun tetangga dan Kampung/ Desa/ Kelurahan
          3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Biodata WNI

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 3. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Pemohon hadir di Kantor Disdukcapil Untuk di Konfirmasi, di Verifikasi dan Perekaman data Biometrik secara langsung

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Dokumen Perjalanan
          2. Kartu Izin tinggal Terbatas atau Kartu izin tinggal tetap
          3. Surat keterangan Tempat tinggal (bagi yang berubah status dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Biodata OA

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 4. Penerbitan KK baru

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
         1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
         2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
          2. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
          3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
          4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
          5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
         6. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Keluarga (KK)

          1. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 5. Penerbitan KK Karena Perubahan Data

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. KK lama asli
          2. Surat Keterangan/ Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Keluarga (KK)

          1. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 6. Penerbitan KK Karena Pindah datang

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
          2. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari RT dan Kelurahan/ Kampung/Desa
          3. Dokumen Pendukung lainnya (Surat Nikah/ Kutipan Akta Pencatatan Sipil/ Ijasah)
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Keluarga (KK)

          1. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 7. Penerbitan KK Karena Hilang/ Rusak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
          2. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Keluarga (KK)

          1. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 8. Penerbitan KTP-el baru

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Pemohon hadir di Kantor Disdukcapil Untuk Perekaman data

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau Sudah Kawin atau Pernah Kawin
          2. KK
          3. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
          4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu T
      anda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • 9. Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota Daerah Asal
          2. KK
          3. KTP-el lama
          4. Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI)
          5. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu T
      anda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • 10. Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
          2. KK
          3. KTP-el lama
          4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu T
      anda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • 11. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018

      2. Persyaratan Administrasi
          1. KK
          2. KTP-el Lama
          3. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
          4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu T
      anda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • 12. Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak
          2. KK
          3. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
          4. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu T
      anda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • 13. Penerbitan KIA baru

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Akta kelahiran
          2. KK
          3. Pas photo berwarna ukuran 3x4 bagi anak usia >5 th s.d 17 th-1 hari

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Identitas Anak
       (KIA)

  • 14. Penerbitan KIA karena Perubahan Data

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
          2. KK
          3. KIA lama

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Identitas Anak
       (KIA)

  • 15. Penerbitan KIA karena Pindah datang

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
          2. KK
          3. KIA lama

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Identitas Anak
       (KIA)

  • 16. Penerbitan KIA karena Hilang atau Rusak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KIA yang rusak
          2. KK

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kartu Identitas Anak
       (KIA)

  • 17. Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. KK
          2. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari RT dan Kelurahan/Kampung/Desa
          3. Surat keterangan pindah dari daerah asal :
              1. Dalam satu kelurahan/ Kampung dengan Keterangan Pindah dari RT asal
              2. Antar Kelurahan/ kampung dengan Keterangan Pindah dari Kampung/ Kelurahan asal
              3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan keterangan Pindah dari Kecamatan asal
              4. Antar Kabupaten/ Kota dalam satu Propinsi dengan SKPWNI dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah Asal
              5. Antar Propinsi dengan SKPWNI dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  • 18. Pendaftaran Penduduk yang akan Transmigrasi

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2, Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
         1. KK
         2. Kartu Seleksi Calon Transmigrasi
         3. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  • 19. Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. KK
          2. KTP-el
          3. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari RT dan
          4. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
          5. Kartu izin tinggal tetap (Bagi OA)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan Pindah Orang Asing

  • 20. Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang  antarnegara

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. KK
          2. KTP-el
          3. Kartu Izin tinggal Terbatas atau Kartu izin tinggal tetap
          4. Dokumen Perjalanan (Bagi OA)
          5. Surat Keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 1 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan Pindah Orang Asing